faq:2021:08:19:000073095_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
-apakah diperkenankan WP melakukan pelaporan realisai PPh 21 Jan-Jun 2021 dengan menggabungkan realisasi NPWP pusat dan cabang, dan dilaporkan di pusat saja?
Jawaban
Pelaporan realisasi PPh 21 ini dilakukan secara masing-masing mas, pusat dilapor pusat, cabang dilapor cabang. Jadi tidak digabungkan. Nah, ini maksudnya dia belum pernah laporan realisasi normalnya sama sekali atau gimana ya mas nanti bisa digali lagi, kalau belum pernah sama sekali maka berlaku ketentuan ini: Pasal 4 Ayat (5) Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setel
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073095_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion