faq:2021:08:19:000073090_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada SPPB, apa perlu dibuatkan fp lagi
Jawaban
SPPB itu dok lain yg dipersamakan dengan FP sesuai per-16/2021, pastikan apa yg wp maksud benar SPPB sesuai per tsb. Kalau iya, tidak perlu dibuatkan FP biasa lagi, cukup diinput sebagai dokumen lain dalam efaktur
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073090_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion