User Tools

Site Tools


faq:2021:08:19:000073065_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait PMK 18 PMK 03 2021, di dalam pasal 35 ayat 2 huruf c disebutkan terkait instrumen investasi di luar pasar keuangan yaitu 'investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya' apakah memang tidak ada syarat tertentu atas kepemilikan tanah/bangunan/tanah dan bangunan tersebut? misal harus dimiliki oleh nama PT atau boleh atas nama Orang Pribadinya? lalu apakah ada ukuran tertentu terkait tanah atau bangunan yang dimaksud?


Jawaban

Terkait kepemilikan tanahnya dimiliki oleh orang yang mengivenstasikan deviden tersebut. Tidak ada batasannya kak alias tidak diatur berapa ukuran tanahnya, sepanjang memenuhi: Pasal 15 ayat (1) Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H R N H C
P M J P​ Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I X᠎ R U P
 
faq/2021/08/19/000073065_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1