faq:2021:08:19:000073051_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
masa berlaku E_SKTD itu sampai dengan kapan ya apabila sdh mengajukan di tgl 10 Agustus 2021 via djponline? 10:50
Jawaban
masa berlaku sesuai dengan pasal 6 Pmk-41/2020 SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan SKTD yang berlaku untuk periode: a. sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun takwim dilakukan impor, perolehan, dan/atau pemanfaatan, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKTD diajukan sebelum tahun takwim dimaksud; atau b. sejak tanggal penerbitan SKTD sampai dengan 31 Desember tahun penerbitan SKTD, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKTD diajukan dalam tahun takwim dimaks
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073051_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion