User Tools

Site Tools


faq:2021:08:19:000073048_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pkp belum berproduksi bisa restitusi tiap masa pajak? Itu untuk pmk 31 dan pmk 81 nya masih bisa digunakan?


Jawaban

yg bisa restitusi tiap masa yg memenuhi pasal 9 ayat 4b UU PPN sttd UU CIKA

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J G W R W
K S B Y U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J N V R K
 
faq/2021/08/19/000073048_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1