faq:2021:08:19:000073048_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pkp belum berproduksi bisa restitusi tiap masa pajak? Itu untuk pmk 31 dan pmk 81 nya masih bisa digunakan?
Jawaban
yg bisa restitusi tiap masa yg memenuhi pasal 9 ayat 4b UU PPN sttd UU CIKA
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073048_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion