User Tools

Site Tools


faq:2021:08:19:000073038_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#83Q Alif : ijin bertanya untuk SKB PPh 23 apakah perlu di legalisir ?


Jawaban

#83A: Ini ada di SE-11/2011 angka 15 “Dalam hal Wajib Pajak yang telah mendapat SKB melakukan transaksi dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak maka Wajib Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan SKB”

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D F L Y J
Q A᠎ Z F U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q L R M H
 
faq/2021/08/19/000073038_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1