faq:2021:08:19:000073038_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#83Q Alif : ijin bertanya untuk SKB PPh 23 apakah perlu di legalisir ?
Jawaban
#83A: Ini ada di SE-11/2011 angka 15 “Dalam hal Wajib Pajak yang telah mendapat SKB melakukan transaksi dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak maka Wajib Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan SKB”
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073038_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion