faq:2021:08:19:000073035_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#41Q : adakah acuan tanggal yg dpt digunakan sbg basis periode fp masukan mana saja yg harus direvisi?, basis waktunya gmana pak? apakah pd saat kita terima NPWP / SPPKP / SKT yg baru nya itu, atau bisa mengacu pada kapan kita menerima surat pemindahan tempat terdaftar?
Jawaban
#41A: PM. WP pindah ke madya. kalo FP masukan pusatnya ga perlu revisi. paling untuk cabangnya. Kalo WP ini pindah ke madya karna KEP 176, harusnya sejak 24 mei PPN nya dipusatkan. jadi transaksi sejak saat itu gak boleh ada FP masukkan atas nama cabang.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073035_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion