faq:2021:08:19:000073026_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau lapor pph 21 atau 4 ayat 2 perlu di ttd direktur nggak? apakah utk 4 ayat 2 wajib melampirkan bukpot? atau hanya induk dan bpn saja?
Jawaban
iya spt nya gaperlu di ttd kan udh di csv dan gaperlu lampirin induk juga soalnya udh ada di csv. sebetulnya iya sih di csv kan udh ada bukti pemotongannya. tp jelasin normatif aja sesuai per2/2019 ya
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000073026_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion