User Tools

Site Tools


faq:2021:08:19:000073009_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

boleh lapor SPT badan manual?


Jawaban

SPT Tahunan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajib Pajak yang: a. terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Dire ktor at Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; b. sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik; c. diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada a

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G O E N I
X᠎ L K E X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R W P V L
 
faq/2021/08/19/000073009_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1