User Tools

Site Tools


faq:2021:08:19:000073003_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bayar PPh Final bulan Januari 1jutaan tapi angsuran PPh 25 saya hanya 600rban ini bisa kan pemindahbukuan ke PPh 25? sisa 400rb bagaimana?


Jawaban

pasal 4 ayat 5 pmk 99/2018 (PP 23/2018) Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak. permohonan Pemindahbukuan dapat diajukan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak ya

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C​ I D A R
F M F O M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V X O H R
 
faq/2021/08/19/000073003_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1