User Tools

Site Tools


faq:2021:08:19:000073000_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Artinya apabila hanya ada FP masukan saja di dlm suatu masa pajak utk dikreditkan tanpa FP keluaran sah-sah saja kan ?. Ini bisa direstitusi atau dikompensasi kan yaamas/mba ?


Jawaban

setelah digali wp sudah pernah melakukan penyerahan BKP/JKP sebelumnya. atas PMnya bisa dikreditkan selama tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 UU PPN. atas lebih bayarnya bisa dikompensasikan ke bulan berikutnya. untuk restitusi dilakukannya di akhir tahun buku.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z K᠎ H F S
H S Q F E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E H᠎ A S B
 
faq/2021/08/19/000073000_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1