User Tools

Site Tools


faq:2021:08:19:000072994_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perihal pph 21 DTP objek nya utk penghasilan rutin. jika suatu masa pajak ada pegawai yg menerima bonus. nah bonus nya harus dcatat di sebelah mana saat perhitungan pph 21 dan pembuatan espt nya ya? sebelum ada bonus karyawan tsb mendapatkan insentif, stelah mendapat bonus pun masih dibawah 200jt/tahun


Jawaban

di aplikasi espt nya tetep dimasukin pph 21 atas penghasilan teratur + bonus. kalau atas ph teraturnya dpt insentif berarti gausah disetor (cuma buat billingnya aja). nanti yg disetor yg pph 21 atas bonusnya aja

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Z Y E U
F O Q Q B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Y O O S
 
faq/2021/08/19/000072994_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1