faq:2021:08:19:000072994_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perihal pph 21 DTP objek nya utk penghasilan rutin. jika suatu masa pajak ada pegawai yg menerima bonus. nah bonus nya harus dcatat di sebelah mana saat perhitungan pph 21 dan pembuatan espt nya ya? sebelum ada bonus karyawan tsb mendapatkan insentif, stelah mendapat bonus pun masih dibawah 200jt/tahun
Jawaban
di aplikasi espt nya tetep dimasukin pph 21 atas penghasilan teratur + bonus. kalau atas ph teraturnya dpt insentif berarti gausah disetor (cuma buat billingnya aja). nanti yg disetor yg pph 21 atas bonusnya aja
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000072994_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion