faq:2021:08:19:000072991_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
adanya license fee yang dibayarkan oleh konsultan yang bekerjasama dengan wpdn apakah masuk teritori uu pph?
Jawaban
seharusnya tidak karena yang memanfaatkan license tadi sejatinya adalah si konsultan tadi mungkin akibuat penggunaan software saat pemberian konsultasinya. yang secara eksplisit menjadi objek pph adalah jasa yang dibayarkan oleh wpdn tadi ke konsultan atas jasa yang diberikan
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000072991_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion