faq:2021:08:19:000072982_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo WP memberikan sepatu dan seragam ke seluruh karyawan, apakah bisa dibiayakan?
Jawaban
pemberian seragam merupakan natura. tapi bisa dibiayakan sepanjang sesuai Pasal 5 ayat (1) PMK-167/PMK.03/2018
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000072982_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion