faq:2021:08:19:000072977_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau sekarang pph 21 dtp nihil tidak perlu lapor ya? kalau bulan depannya ada terutang berarti bisa lapor?
Jawaban
iya betul nihil tidak perlu lapor. pph 21 dtp kan kondisinya melihat kondisi per bulan ya, selama memang ada yg terutang dan bisa dapat dtp bisa dilaporkan realisasinya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/19/000072977_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion