User Tools

Site Tools


faq:2021:08:19:000072966_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#5Q : kalo kondisinya seperti ini apakah bisa diartikan bahwa tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak pihak yang bersangkutan sehingga bisa dikategorikan non objek PPh? https://twitter.com/Sheila_Hasna/status/1427951190080294923?s


Jawaban

Dijawab normatif sesuai UU PPh aja ya mas, nanti WP yang mendefinisikan sendiri. Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU Nomor 11 Tahun 2020 Yang dikecualikan dari objek pajak: Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Z A S Q
C᠎ N D O​ C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I A P F I
 
faq/2021/08/19/000072966_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1