User Tools

Site Tools


faq:2021:08:19:000072965_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sehubungan dengan adanya PPN DTP EKS PMK 102/PMK.010/2021 atas PPN Ditanggung Pemerintah, Bagaimana cara perlakuan untuk Pajak Masukan? apakah untuk pajak masukan atas PPN DTP tersebut bisa dikreditkan atau tidak bisa dikreditkan di SPT PPN Masa?


Jawaban

Apabila yg dimaksud wp adalah bagi penjual/yg menyerahkan jasa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan (pasal 16B ayat 2 UU ppn). Dan dapat dikreditkan sepanjang tidak memenuhi ketentuan pasal 9 ayat 8 UU PPN No. 42 Tahun 2009 stdd UU No. 11 Tahun 2020. Namun bagi pembeli/yg menerima jasa (yg menerima fp 070) pm nya tidak dapat dikreditkan, 070 langsung masuk

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B V H Y J
K W Q U M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G J R U᠎ E
 
faq/2021/08/19/000072965_1234.txt · Last modified: (external edit)