User Tools

Site Tools


faq:2021:08:19:000072953_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dalam hal pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT sesuai dengan penghitungan pasal 16 dalam PP tsb, bagaimana klasifikasi yang harus saya terapkan dalam PPh 21? Apakah kompensasi tersebut akan masuk kategori Pesangon/Penghasilan tidak tetap seperti THR/Bonus, atau ada klasifikasi lainnya? izin tanya mas mbak, jenis klasifikasinya apa ya?atau diarahkan ke AR saja?


Jawaban

Sebenernya PP yg dia maksud bukan aturan pajak (PP 35/2021), tapi aturan ketenagakerjaan, nah kalo dia tanya kompensasi nya itu di catat sebagai apa, itu sebenarnya bukan ranah kita untuk menjawab, selain itu sampai sekarang dari DJP juga belum memberikan penegasan kompensasi itu bisa dianggap sebagai apa (pesangon atau lainnya). Maka boleh di sarankan untuk konsultasi ke AR untuk meminta pengasan

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G L​ Y T X
M H K B X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S C N E K
 
faq/2021/08/19/000072953_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1