faq:2021:08:18:000089716_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika mau mendirikan PT pakai Virtual office, apakah saya bisa ajukan pkp jika kantor pakai virtual office ini. karena kata notaris jika pakai virtual office sepertinya tidak bisa PKP,padahal PKP kan ga tergantung kantor pakai ini itu, karena wajib PKP jika omzet sudah 4.8 m lebih ya? bisa pengajuan pkp kan ya mas/mba?
Jawaban
Bisa. liatnya dari peredaran usahanya, misal dia udah diatas 4,8M maka sudah wajib mengukuhkan diri sbg PKP. Jika WP akan menggunakan kantor virtual, ada tambahan dokumen untuk pengukuhan PKPnya (pasal 45 ayat 6 PER-04/2020)
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000089716_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion