faq:2021:08:18:000089690_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk wp yg menggunakan tahun buku kalo mau bayar stp pph 25 nya dia pilih masanya jan-des aja atau gmn ya? karna kalo dia pilih sesuai masa tahun buku, ada notifikasi Masa Pajak Awal tidak boleh sesudah Masa Pajak Akhir
Jawaban
coba dipastikan terlebih dahulu apakah wp nya sudah mengajukan perubahan tahun buku ke kpp atau belum. Jika sudah mengajukan dan sudah disetujui oleh kpp, seharusnya utk pilihan masa pajak nya bisa disesuaikan dengan tahun buku sebenarnya wp (mei - april). Apabila permohonan perubahan tahun buku sudah disetujui oleh kpp tapi masih terdapat kendala pada saat pembuatan billing stp nya, bisa dipilih masa pajak 1-12 saja dan apabila wp memerlukan penegasan lebih lanjut, bisa konfirmasi ke AR di kpp
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000089690_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion