faq:2021:08:18:000089158_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
via twitter: @kring_pajak Pagi, admin. Ijin bertanya min terkait pengajuan keberatan melalui e-objection. apakah sudah bisa mengakomodir penandatanganan surat keberatan oleh kuasa atau hanya boleh ditandatangani oleh wajib pajak/wakil wajib pajak ya? Terima kasih sebelumnya ini gmn ya mas/ mbak?
Jawaban
kalo e-objection, penandatanganan harus dilakukan oleh wp
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000089158_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion