User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000088409_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya lanjutannya kak ini wp ada pertanyaan tambahan. klo misal ada lb dari cabang“nya ketika sudah pemusatan nanti kan lbnya bisa di kompensasikan di NPWP pusat per 24 mei ini, nah itu ada aturan khusus yang menyebutkan klo LB dari cabang itu bisa dikompensasikan ke pusat?


Jawaban

Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT yang berasal dari SPT Masa PPN yang dilaporkan dengan NPWP Cabang, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan PPN atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT dalam SPT Masa PPN yang disampaikan pada KPP BKM dengan menggunakan NPWP Pusat.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N᠎ W F V N
L L​ Z O X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D K F W I
 
faq/2021/08/18/000088409_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1