Tanya
instansi pemerintah yang ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang bebas Pajak PPh pasal 23 sebagai berikut: 1. Surat Kepala KPP Pratama Jakarta Menteng Satu nomor S-3159/WPJ.06/KP.07/2020 (terlampir) apakah surat diatas bisa berlaku sebagai keterangan bahwa Satker Pusyantek BPPT/BPPT Enjiniring adalah instansi pemerintah yang bebas pajak penghasilan bila dibandingkan dengan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Dan/Atau Pemungutan PPh 23 nomor Ket-00003/POTPUT/WPJ.23/KP.01/20
Jawaban
Surat yang diberikan WP adl Surat penegasan dari kpp dan skb pph 23 berdasarkan per 1/2011. dijelaskan kategori yg bukan subjek pajak. Kalau masuk kriterianya maka gak dipotong pph/tidak dikenai pph walaupun tanpa skb. Semisal wp masuk kategori subjek pajak namun punya skb pph 23 per 1, maka ketika bertransaksi dengan pemotong, maka wp tersebut tdk dipotong dgn memberikan legalisir fc skb nya
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion