User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000083414_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang saya mau bertanya, apakah jika mendapatkan nota retur dari lawan transaksi bisa kita nett off saat membuat FP nya? jadi angka nyg dimasukan dalam FP sudah angka yang telah di net off dengan nota retur, apakah ada dasar hukumnya? Terima kasih. WP badan dengan badan dan PKP.


Jawaban

PM Ketika sudah buat fp dan ada retur, pastikan dulu apa returnya sudah sesuai pmk 65/2010. Kalau iya, fp tidak peru diganti/diubah nominalnya, cukup input nota retur dari lawan transaksi di masa terjadinya retur. Untuk nominal yg tecantum di faktur itu ya sesuai harga jualnya, diatur di lampiran per-24/2012

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E F F H H
M Q S Q Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K M P S H
 
faq/2021/08/18/000083414_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1