faq:2021:08:18:000083414_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang saya mau bertanya, apakah jika mendapatkan nota retur dari lawan transaksi bisa kita nett off saat membuat FP nya? jadi angka nyg dimasukan dalam FP sudah angka yang telah di net off dengan nota retur, apakah ada dasar hukumnya? Terima kasih. WP badan dengan badan dan PKP.
Jawaban
PM Ketika sudah buat fp dan ada retur, pastikan dulu apa returnya sudah sesuai pmk 65/2010. Kalau iya, fp tidak peru diganti/diubah nominalnya, cukup input nota retur dari lawan transaksi di masa terjadinya retur. Untuk nominal yg tecantum di faktur itu ya sesuai harga jualnya, diatur di lampiran per-24/2012
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000083414_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion