User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000083409_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

waktu tahun 2019 kita ada transaksi dengan pihak luar negeri, dan kita nerbitin FP dengan NPWP 000 untuk lawan transaksi, terus sekarang kita dapet surat dari KPP, kita harus bikin surat penjelasan terkait FP tersebut, sebenrnya di bolehin ga sih kita nerbitin FP seperti itu


Jawaban

PM Kalau memang transaksiny benar penyerahan DN kepada SPLN, harusnya fp tetap bisa dibuat dg npwp 000 sih. Silakan dijelaskan ke kpp saja transaksinya bagaimana

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I E Y I B
Y R U G Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W᠎ H X B A
 
faq/2021/08/18/000083409_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1