faq:2021:08:18:000083409_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
waktu tahun 2019 kita ada transaksi dengan pihak luar negeri, dan kita nerbitin FP dengan NPWP 000 untuk lawan transaksi, terus sekarang kita dapet surat dari KPP, kita harus bikin surat penjelasan terkait FP tersebut, sebenrnya di bolehin ga sih kita nerbitin FP seperti itu
Jawaban
PM Kalau memang transaksiny benar penyerahan DN kepada SPLN, harusnya fp tetap bisa dibuat dg npwp 000 sih. Silakan dijelaskan ke kpp saja transaksinya bagaimana
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000083409_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion