faq:2021:08:18:000083403_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, apabila WP dapat ekspor barang, dan di dokumen tsb terdapat billing DJBC yg didalamnya tercantum PPN dan PPh atas nama PT A selaku pengangkut barang dan billing tsb wajib dibayarkan oleh PT A. Apakah PT A yg akan mengkreditkan atas billing tsb atau WP yg menerima ekspor?
Jawaban
PM Yg ditanya adalah impor. Yg bisa mengkreditkan di spt itu adalah pemilik barang yg nama alamat dan npwpnya tercantum di PIB yaa
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000083403_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion