faq:2021:08:18:000076966_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya, utk perusahaan local si A (non KB) menjual barang ke local si B (tapi yang KB) dimana bahan baku barang si A itu sendiri adalah import. Apakah pajak importnya yg pernah dibayar si A bisa direstitusi/dikreditkan?
Jawaban
Untuk ketentuan pengkreditan PM tetap mengacu ke pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Cika. Untuk PPh 22 impor yang sudah dilakukan pemungutan, bisa menjadi kredit pajak. Pemungutan PPh Pasal 22 ini bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. (Pasal 9 ayat (1) PMK-34/PMK.010/2017)
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000076966_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion