faq:2021:08:18:000076965_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi seperti ini bu, ada penjualan di cabang namun belum PKP, nah untuk Faktur Pajaknya ini apa bisa dibuka di pusat bu? cabang sejak awal belum pernah pkp, apakah dapat dipandu dengan poster pemusatan?
Jawaban
Pusat dan cabang terdaftar di pratama (bukan BKM) kondisinya belum pernah ngajuin pemusatan PPN. Berarti FP dibuat tetep oleh si cabang dan gabisa dibuat oleh pusat (karena ga pemusatan PPN). Tetapi karena cabang non pkp, gausah buat FP
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000076965_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion