faq:2021:08:18:000076961_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kan kantor ada jual barang, nih terus ada ongkos kirimnya juga, nanti yg di buat di faktur pajak bagai mana ya? harga barang 1.000.000,-. ppn 100.000. nah ada ongkir 50.000
Jawaban
normatif sesuai pasal 1 angka 18 uu ppn aja put. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000076961_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion