User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000076961_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kan kantor ada jual barang, nih terus ada ongkos kirimnya juga, nanti yg di buat di faktur pajak bagai mana ya? harga barang 1.000.000,-. ppn 100.000. nah ada ongkir 50.000


Jawaban

normatif sesuai pasal 1 angka 18 uu ppn aja put. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Q J D V
N O H᠎ P G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H​ S C Y W
 
faq/2021/08/18/000076961_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1