Tanya
Saya ingin menanyakan di tahun 1982 perusahaan kami membeli sebuah bangunan kepada NON PKP sehingga pada saat itu tidak terhutang PPN, lalu di tahun 2018 bangunan tersebut di jual. apakah di 2018 terhutang PPN pasal 16D? jika tidak terhutang apakah ada landasan hukumnya? Mas/Mba apakah landasan hukumnya adalah UU PPN dan tidak dikenakan 16 D melainkan penyerahan biasa?
Jawaban
Untuk melihat apakah kena PPN pasal 16D atau engga, dilihat dari 3 klausul ini: 1.Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP 2. Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha 3. Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion