faq:2021:08:18:000076956_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, apakah ada peraturan mengenai perusahaan dalam negeri (kawasan berikat) melakukan penyerahan jasa freight ke Luar negeri,apakah WP perlu buat DGT?
Jawaban
Yang nerima penghasilan wp dn nya. kalo mau pake ketentuan p3b, buatnya skd wpdn. Kalo dia tanya ppn nya juga, untuk ekspor jkp mengacu ke PMK 32/2019 ya terkait batasan ekspor JKP. Sepanjang jenis jasanya masuk dalam salah satu jasa yg diatur dalam ketentuan tsb maka termasuk dalam transaksi ekspor JKP, kena PPN 0%, menggunakan dokumen yg dipersamakan dngn FP dalam bentuk PEJKP. Kalau tidak termasuk dalam jasa yg disebutkan maka, dianggap penyerahan dalam negeri biasa, PKP mungut PPN 10% da
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000076956_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion