User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000076956_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya, apakah ada peraturan mengenai perusahaan dalam negeri (kawasan berikat) melakukan penyerahan jasa freight ke Luar negeri,apakah WP perlu buat DGT?


Jawaban

Yang nerima penghasilan wp dn nya. kalo mau pake ketentuan p3b, buatnya skd wpdn. Kalo dia tanya ppn nya juga, untuk ekspor jkp mengacu ke PMK 32/2019 ya terkait batasan ekspor JKP. Sepanjang jenis jasanya masuk dalam salah satu jasa yg diatur dalam ketentuan tsb maka termasuk dalam transaksi ekspor JKP, kena PPN 0%, menggunakan dokumen yg dipersamakan dngn FP dalam bentuk PEJKP. Kalau tidak termasuk dalam jasa yg disebutkan maka, dianggap penyerahan dalam negeri biasa, PKP mungut PPN 10% da

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S O W Z X
E X U F R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G F᠎ K S C
 
faq/2021/08/18/000076956_1234.txt · Last modified: (external edit)