User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000076954_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon info pajak untuk kasus sbb Orang tua saya membeli rumah thn 2016 di manado seharga 141 jt dibeli secara cicil via developer selama 5 thn.thn 2021 cicilan selesai dan akan balik nama. tapi kami kaget karena balik nama tersebut dikenakan pajak ppn sebesar 19.050.000 bphtb 6.525.000 Dan ajb imb 6.000.000 yg ingin kami tanyakan apakah dengan harga rumah 141 jt type 36 kena ppn Krn kaget kami mencoba mencari info dan mendapatkan data utk rumah bebas ppn dengan syarat sbb - Luas bangunan tidak


Jawaban

iya gis, diatur di PMK 81/2019. Rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah rumah yang memenuhi ketentuan, sebagai berikut: a.luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi); b.harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupak

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Y O᠎ N X
J T J W A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N D L T Z
 
faq/2021/08/18/000076954_1234.txt · Last modified: (external edit)