faq:2021:08:18:000073613_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada transaksi (bunga) dengan perusahaan Luar negeri (Belanda), WP LN ada SKD, penerima penghasilan adalah perusahaan belanda, untuk pemotongannya dikenai tarif berapa persen ya?
Jawaban
Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dan jumlah bruto bunga (Pasal 11 angka 2 P3B Indonesia-Belanda).
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000073613_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion