faq:2021:08:18:000073404_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat sore, mau nanya untuk ketentuan atas pph final dividen yang dibebaskan. jika dividen yang dibebaskan pphnya, digunakann untuk membangun rumah pribadi. apakah atas dividen ini masih dibebaskan dari pengenaan pph finalnya? ——————— mas mbk, ingin memastikan, utk ini apakah perlu disampaikan apabila terkait PMK 18 2021 maka dividen bukan dibebaskan tapi dikecualikan dari objek pajak, kemudian dijelaskan terkait instrumen investasinya sesuai psl 34 PMK 18 2021 dan penjelasannya sesuai psl 35?
Jawaban
iya betul seperti itu… bangun rumah pribadi tidak masuk dalam jenis investasi yg diatur di pmk 18
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000073404_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion