User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000073404_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat sore, mau nanya untuk ketentuan atas pph final dividen yang dibebaskan. jika dividen yang dibebaskan pphnya, digunakann untuk membangun rumah pribadi. apakah atas dividen ini masih dibebaskan dari pengenaan pph finalnya? ——————— mas mbk, ingin memastikan, utk ini apakah perlu disampaikan apabila terkait PMK 18 2021 maka dividen bukan dibebaskan tapi dikecualikan dari objek pajak, kemudian dijelaskan terkait instrumen investasinya sesuai psl 34 PMK 18 2021 dan penjelasannya sesuai psl 35?


Jawaban

iya betul seperti itu… bangun rumah pribadi tidak masuk dalam jenis investasi yg diatur di pmk 18

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A A W P K
N A Q Q C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O X X M E
 
faq/2021/08/18/000073404_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1