faq:2021:08:18:000073402_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembuatan faktur pajak jika sudah ada FP DP, apakah dibuat FP sisa atau full ya kak? untuk aturannya dimana
Jawaban
nantinya ada FP pelunasan. Lanjut japri
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000073402_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion