User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000073398_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya jika ada pph 26 untuk pemberi jasa sebagai wajib pajak luar OP negri yang ternyata bisa memberikan DGT dan sudah dipotong 0%, Apakah tetap perlu dilaporkan di SPM?


Jawaban

Kalo espt iya harus dilampiri tanda terima eskd nya Dan dibikin bupot 0% kalau memang di tax treaty nya emg tarifnya 0% per 25/pj/2018 Per 14/pj/2013

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X᠎ W R I L
K J W Z L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F S A P R
 
faq/2021/08/18/000073398_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1