faq:2021:08:18:000073398_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya jika ada pph 26 untuk pemberi jasa sebagai wajib pajak luar OP negri yang ternyata bisa memberikan DGT dan sudah dipotong 0%, Apakah tetap perlu dilaporkan di SPM?
Jawaban
Kalo espt iya harus dilampiri tanda terima eskd nya Dan dibikin bupot 0% kalau memang di tax treaty nya emg tarifnya 0% per 25/pj/2018 Per 14/pj/2013
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000073398_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion