faq:2021:08:18:000073147_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“#7Q: (email) Mas/mba mohon bantuannya untuk peraturan pemungutan ppn atas pembangunan tempat ibadah/masjid. 1. Untuk pembangunan tempat ibadah/masjid dengan sumber dana APBD/APBN apakah ppn nya tidak dipungut atau dibebaskan 2. Untuk pembangunan tempat ibadah/masjid dengan sumber dana Umat apakah ppn nya tidak dipungut atau dibebaskan, 3. Untuk pembangunan tempat ibadah/masjid yang berada di zona eksklusif apakah ppn nya dipungut/tidak atau dibebaskan, wp tidak menjelaskan apakah ini terkai
Jawaban
<WRAP> ”#7A: WP belum spesifik juga ya, kita jelasin secara umum aja berarti yg terkait rumah ibadah, untuk fasilitas PPN itu bisa mengacu ke resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000073147_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion