faq:2021:08:18:000073145_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan membiayakan beban training pegawai, dikoreksi oleh KPP dianggap natura
Jawaban
dijelaskan normatif sesuai definisi natura di uu pph, jika masih ragu silakan buat surat penegasan ke KPP
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000073145_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion