faq:2021:08:18:000072846_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanyaa.. perusahaan tmpt saya bekerja bergerak dibidang perbankan tahun ini akan menjual aktiva tanah dan bangunan. Untuk kewajiban perpajakan apa saja ya?
Jawaban
<WRAP> Untuk pph, dikenai pph final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan. Bisa mengacu kesini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072846_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion