User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000072846_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanyaa.. perusahaan tmpt saya bekerja bergerak dibidang perbankan tahun ini akan menjual aktiva tanah dan bangunan. Untuk kewajiban perpajakan apa saja ya?


Jawaban

<WRAP> Untuk pph, dikenai pph final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan. Bisa mengacu kesini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B U P B H
H V E F X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J R Q J W
 
faq/2021/08/18/000072846_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1