faq:2021:08:18:000072841_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait UU PPh Pasal 2 ayat (5) huruf m “pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan” Ini jika pemberian jasanya langsung diberikan di indonesia ya mas/mba? Kalau pemberi jasa tidak ke Indonesia apakah termasuk ke dalam pengertian ini?
Jawaban
bener, untuk pengertian BUT, pegawai atau orang lain tsb berada di Indonesia dan jasa diberikan di Indonesia. Kalau ga ke Indonesia maka penghasilan yg diberikan kpd wpln balik lagi ke pph pasal 26 atau tax treatynya.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072841_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion