User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000072841_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait UU PPh Pasal 2 ayat (5) huruf m “pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan” Ini jika pemberian jasanya langsung diberikan di indonesia ya mas/mba? Kalau pemberi jasa tidak ke Indonesia apakah termasuk ke dalam pengertian ini?


Jawaban

bener, untuk pengertian BUT, pegawai atau orang lain tsb berada di Indonesia dan jasa diberikan di Indonesia. Kalau ga ke Indonesia maka penghasilan yg diberikan kpd wpln balik lagi ke pph pasal 26 atau tax treatynya.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N O O Q V
K I G​ W Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z A F᠎ M I
 
faq/2021/08/18/000072841_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1