faq:2021:08:18:000072840_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Badan (sebagai Pemotong) PPh Final Bruto Tertentu, apakah perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4(2), mas/mba bagaimana ya?
Jawaban
Pemotong atau Pemungut Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong atau Pemungut Pajak terdaftar paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072840_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion