User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000072840_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP Badan (sebagai Pemotong) PPh Final Bruto Tertentu, apakah perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4(2), mas/mba bagaimana ya?


Jawaban

Pemotong atau Pemungut Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong atau Pemungut Pajak terdaftar paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N F F M L
X Q Q R​ D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C Z F V P
 
faq/2021/08/18/000072840_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1