Tanya
WP Badan sdh PKP, jika berikan hadiah pada pelanggan dalam bentuk barang ( inventaris kendaraan yg nilai bukunya telah nol ), bagaimana pencatatan transaksinya ? FP diterbitkan dengan nilai berapa,kode FP 090 atau 040, lalu apakah ada terhutang PPh? apa perlu konfirm dulu jenis kendaraanyya sedan/station wagon atau baiknya dijawab gmn ya, mas/mba? sama penentuan transaksi tsb masuk 16D atau pemberian cuma-cuma tergantung WPnya kah?
Jawaban
pastikan apakah transaksinya masuk ke se 24/2018 atau tidak atau justru masuk ke per 11/2015. kalau untuk PPNnya, bisa di gali lagi aja ya kendaraanya berupa apa apakah termasuk sedan/station wagon. Kemudian kembalikan lagi ke wpnya, sepanjang penyerahan memenuhi pasal 19D UU PPN, maka silakan buat FP dengan kode 09. Jika tidak memenuhi pasal 19D UU PPN, tapi masuk nya ke pemberian cuma-cuma, silakan buat FP 04.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion