faq:2021:08:18:000072814_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau nanya mas mba. Wp perusahaan perminyakan beli bbm ke perusahaan swasta apa ada ketentuan PM nya tidak bisa dikreditkan?
Jawaban
Untuk ketentuan pengkreditan tetap mengacu ke pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Cika. SE - 10/PJ.51/1993, Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut dan bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM seperti tersebut diatas, selain PERTA
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072814_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion