faq:2021:08:18:000072813_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya kalau perusahaan sudah menggunakan unifikasi.. tetapi saat lapor pph 4(2) nulan juli sudah lapor pakai efilling, apakah harus lapor unifikasi lagi?
Jawaban
Kalau sudah wajib unifikasi maka harus lapor melalui unifikasi bang, yang efilling tidak dianggap. Dijelaskan terkait pelaporan unifikasi
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072813_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion