User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000072809_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika wp ekspor jasa tidak memenuhi kriteria pmk-32/2019, apakah akan dikenakan tarif ppn biasa dan tetap perlu menyampaikan peb sesuai pmk 32 tsb?


Jawaban

kalau tidak memenuhi kriteria PMK-32/2019, maka dianggap sebagai penyerahan JKP di dalam daerah Pabean, dikenakan PPN seperti biasa dan buat FP. Jadi gak perlu buat PEJ sesuai PMK 32/2019 ya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q F P A S
R S P L Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J​ Z T P E
 
faq/2021/08/18/000072809_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1