faq:2021:08:18:000072809_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika wp ekspor jasa tidak memenuhi kriteria pmk-32/2019, apakah akan dikenakan tarif ppn biasa dan tetap perlu menyampaikan peb sesuai pmk 32 tsb?
Jawaban
kalau tidak memenuhi kriteria PMK-32/2019, maka dianggap sebagai penyerahan JKP di dalam daerah Pabean, dikenakan PPN seperti biasa dan buat FP. Jadi gak perlu buat PEJ sesuai PMK 32/2019 ya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072809_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion