faq:2021:08:18:000072791_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, apabila WP sudah setor PPh pasal 23, namun ada transaksi yang belum dipotong. kemudian WP menginput kembali di bukti potong pph 23, namun saat melakukan pelaporan BPN tidak terbaca okeh sistem, bagaimana solusinya?
Jawaban
bisa diminta cek ke daftar bukti penyetoran ya, mbak. harusnya keterangannya “sudah masuk SPT” . kalo keterangan yang muncul adalah “Belum posting”, klik tombol simpan di bawah halaman lengkapi SPT Masa
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072791_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion