User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000072791_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya, apabila WP sudah setor PPh pasal 23, namun ada transaksi yang belum dipotong. kemudian WP menginput kembali di bukti potong pph 23, namun saat melakukan pelaporan BPN tidak terbaca okeh sistem, bagaimana solusinya?


Jawaban

bisa diminta cek ke daftar bukti penyetoran ya, mbak. harusnya keterangannya “sudah masuk SPT” . kalo keterangan yang muncul adalah “Belum posting”, klik tombol simpan di bawah halaman lengkapi SPT Masa

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F K M Y V
A C H H V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F I W U᠎ P
 
faq/2021/08/18/000072791_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1