User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000072789_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah klaim atas promosi(potongan harga) ini objek pajak? FP bagaimana?


Jawaban

Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu. Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN. SE-24/PJ/2018 (jangan sebutkan SE-nya)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A H J E D
A O S L E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B Q L X A
 
faq/2021/08/18/000072789_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1