faq:2021:08:18:000072786_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pemberi kerja yang sampai dengan saat ini belum menyampaikan peberitahuan pemanfaatan pph ps 21 DTP (PMK 82/2021), apakah sudah tidak dapat memanfaatkan insentif tersebut sampai dengan desember 2021?
Jawaban
untuk bisa memanfaatkan insentif pph 21 dtp masa juli harus menyampaikan pemberitahuan paling lambat 15 agustus 2021 (pasal 19A pmk 82/2021). kalau baru agustus pemberitahuannya maka insentif mulai dari masa agustus-desember 2021.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072786_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion