faq:2021:08:18:000072777_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila tidak memenuhi kriteria pasal 4 dan 5 PMK 32 kami tetap menggunakan tarif PPN 10% ya kak? kemudian apakah kami tetap diperlukan untuk membuat format EJKP yang ada pada lampiran I PMK 31/PMK..010/2019 ya kak?
Jawaban
ada di pasal 6 PMK-32 ayat 2. Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072777_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion