User Tools

Site Tools


faq:2021:08:18:000072777_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila tidak memenuhi kriteria pasal 4 dan 5 PMK 32 kami tetap menggunakan tarif PPN 10% ya kak? kemudian apakah kami tetap diperlukan untuk membuat format EJKP yang ada pada lampiran I PMK 31/PMK..010/2019 ya kak?


Jawaban

ada di pasal 6 PMK-32 ayat 2. Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C I B P T
V A Z Z᠎ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P A C S P
 
faq/2021/08/18/000072777_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1