faq:2021:08:18:000072775_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada aturan khusus PPN untuk penyerahan perak dalam bentuk granule? Atau ikut pengertian penyerahan BKP umum dan tarif 10%?
Jawaban
PPN atas penyerahan atau impor bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan PPN nya dapet fasilitas dibebaskan (PMK-268/2015)
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/18/000072775_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion